RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Perjudian Tembak Ikan Omset Puluhan Juta diduga milik Asen, Aguan, dan Cici Kebal Hukum



INFOMEDANDN

Medan - Perjudian tembak ikan di Jalan M Basir, Jalan Jala, dan Jalan Inpeksi Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, diduga kebal hukum. Perjudian tersebut berupa permainan meja ikan dan roulette diduga milik pengusaha terkenal di Medan Utara. 


Menurut Pasal 303 UU No. 10 Tahun 2011, perjudian adalah kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. 


Aktivitas perjudian tersebut diduga memperoleh omset puluhan juta rupiah yang beroperasi di bulan Ramadhan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 10 Tahun 2011 dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian tersebut. "Pihak kepolisian harus segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian tersebut," kata seorang ahli hukum.


Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Riffi, belum memberikan respon saat dikonfirmasi terkait dengan perjudian tersebut.

Redaksi

You may like these posts