RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Kepala Sekolah SDN 107417 Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, diduga melakukan pungli.





Infomedandn.com|Deli Serdang. Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi disekolah SD Negeri 107417 Tj. Morawa kabupaten deli Serdang, Kamis (18/1/2025).

Dugaan pungli tersebut dilakukan pada siswa/siswinya, dengan cara program program seperti membeli simbol per-itemnya Rp. 6000.

Hari selasa membayar uang kas sebesar Rp. 1000,- dan juga dikutip Rp. 2000,- dengan alasan membeli air minum atau keperluan sekolah dan lain - lain. Setiap hari jumat memberi infak sebesar Rp. 2000,- guna keperluan untuk Ramadhan dan menonton film Pendidikan bayar Rp. 20.000,- /siswa.

Untuk Tabungan dikutip sebesar Rp. 2000,-  dengan alasan dari pihak sekolah jika sepatu dan baju seragam siswa rusak bisa diambil siswa dari kutipan tabungannya.

Pungutan yang terjadi disekolah SDN 107417 Tanjung Morawa tersebut atas kebijakan dari Kepala Sekolahnya, Ibu Nursiam. Ungkap wali kelas 6 SDN 107417.

Atas dasar dari dugaan pungli yang diberlakukan oleh Kepala Sekolah tersebut, dapat dikenakan kepada pelaku pungli di sekolah, antara lain seperti : Teguran tertulis, mutasi, Pencabutan izin Penyelenggaraan, Pidana Penjara maksimal 9 tahun, Pidana Penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Dari aspek pelayanan publik, fungsi sekolah adalah tempat memberikan Pelayanan akademik peserta didik, Pelayanan diberikan dalam bentuk Pemberian Pendidikan, Pengajaran dan Pembimbingan Pelayanan Pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai Pelajar, serta pelayanan pengajaran ilmu pengetahuan sesuai kurikulum yang berlaku.

Kepala sekolah SDN 107417 tanjung morawa Nursiam, diduga telah melakukan Pungutan liar dengan banyaknya Program-Program biaya yang dikeluarkan orang tua siswa, bahkan orang tua siswa/i inisial Yn sangat mengeluh, jadi selama ini sebenarnya apa gunanya dana bos yang telah dikeluarkan Pemerintah, Pungkasnya.

Diminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli serdang untuk segera menindak lanjuti kasus dugaan pungli yang terjadi disekolah SDN 107417 Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, dan jika pungutan pungutan tersebut terbukti pungli, maka diminta agar kepala sekolahnya dicopot dan diberikan sanksi tegas lainnya.

Kartika SS/ team

You may like these posts