Polda Sumut Ungkap 673 Kasus,selamatkan1,7juta jiwa dalam kurun waktu 46 hari.
INFO MEDAN I
Medan - Amplas
Polda Sumatra Utara,menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 september hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari,di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumatra Utara pada hari Selasa,29 oktober 2024
Dalam pernyataan resmi Kapolda Sumut,lrjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto.SIK,MH menjelaskan barang bukti yg berhasil di amankan cukup besar,"Total barang bukti yg berhasil di sita terdiri dari 396,63 kilo gram sabu,29,03 kilogram Ganja,62,929 butir pil ekstasi,dan 1,56 kilogram kokain",ungkapnya.
Kami juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil di ungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang.Dan total tersangka,152 merupakan pengguna sernentara sisanya,686 orang terlibat dalam Jaringan peredaran Narkoba."tambah Kapolda Sumut,Selasa (29/10/2024)
"Ini menjadi atensi saya terkait dengan pemberantasa Narkoba,Saya menekankan pemberantasaNarkoba tidak hanya pada Polda Sumatra Utara ,tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek,dan tidak ada lagi tempat yg bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini terbebas dari Narkoba."ungkap Kapolda Sumut dengan tegas.
Modus operandi yg di gunakan oleh para SindikatNarkoba diantaranya Narkotika jenis Sabu di bun gkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning,kemudian diangkut menggunakan Kapal Nelayan .Ada juga yg di masukkan ke dalam Koper dan ransel untuk di selundupkan melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu.Selain itu barang terlarang tersbut juga di sembunyikan di dalam bagasi mobil dan kursi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Keberhasilan dalam penyitaan barang bukti ini juga berarti penyelamatan Jutaan Jiwa dari bahaya Narkotika .Berdasarkan asumsi perhitungan Pengguna.Polda Sumatra Utara memperkiraka bahwa sebanyak 1.771.809 orang berhasil di slamatkan dari ancaman Narkoba,termasuk Sabu yg dapat mengancam hingga 1.5 juta jiwa, Ganja untuk sekitar 116 Ribu pengguna,pil ekstasi yg berpotensi menjangkit 62 Ribu jiwa,serta Kokain yg bisa memengaruhi lebih dari 6 Ribu orang.
"Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat Narkoba"kata Kapolda Sumut,lrjenPol.Whisnu Hermawan Februanto sembari menyebut para tersangka akan di kenakan sanksi sesuai Undang-undang(UU) no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rusmauli.s