Kepala sekolah SDN 105352 Pagar merbau di duga melanggar undang undang ASN PP NO 53 tahun 2010
INFO MEDAN
Deli Serdang
Terkait dugaan oknum PNS merangkap jadi wartawan, yakni salah satu oknum Kepala Sekolah SDN 105352 pagar merbau Deli Serdang mengakui kalau dia jadi Wartawan media cetak terbitan mingguan wilayah Deli Serdang.
Pada saat di konfirmasi awak media 7/10-2024 di kantin, tentang penggunaan dana Bos di sekolah yang di bawah kepemimpinannya, dan apa benar kasek juga sebagai wartawan JI selaku kepala sekolah menjawab dengan berlagak bak preman,
Saya di SDN 105352 ini sebagai kepala sekolah, saya juga wartawan dan saya juga sebagai ketua koperasi wilayah kecamatan pagar merbau, dan kalau dana Bos tahap pertama dan kedua untuk kegiatan kegiatan sekolah awak media kembali bertanya apakah kasek saat ini lagi cuti atau lagi dinas karna yang kami tau atas nama ASN di hari biasa itu memakai baju dinas apalagi ini hari Senin, tapi kok kasek pakai baju pereman, dan apakah dalam undang undang ASN di berbolehkan kepala sekolah menjadi wartawan sementara kasek sendiri adalah ASN, JI kembali menjawab ibu buka saja di pp NO 53 tahun 2010 dengan nada sombong,
Dan pada saat awak media membuka pasal yang sebut oleh JI yang isinya ASN mutlak tidak boleh merangkap jabatan wartawan dasarnya UU ASN No 5/2014 Jo PP 53/2010 Jo PP 94/2021 Jo Peraturan DP th 2018 yang melarang ASN merangkap menjadi Wartawan. Lantas JI diam seribu bahasa tanpa berucap sepatah kata pun,
Hal ini ditanggapi oleh ketua DPD IWO INDONESIA Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, menegaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Disebutkan: “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan apalagi kepala sekolah yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.
Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.
Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat.
Di minta kepada PJ Bupati Deli Serdang dinas terkait yaitu dinas pendidikan Deli Serdang inspektorat Deli Serdang untuk memberi sanksi kepada kepala sekolah 105352 yang di duga tidak memahami undang undang ASN ucapnya.
Penulis. Kartika SS