*DPW LMHAI MINTA DPRD KAB. ASAHAN PEDULI TENTANG PERDA HIBURAN MALAM YANG "TIDUR" TIDAK DITERAPKAN*
INFO MEDAN I
Asahan : Menyikapi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan tentang jam Operasional hiburan malam.
Sekretaris DPW Provinsi Sumatera Utara Lembaga Monitoring Hukum Anggaran Indonesia (LMHAI) Yudha menyayangkan tidak diterapkan nya peraturan tersebut.
Saat ditemui dikantor DPW yang berada di jalan S.M. Raja Kota Kisaran dirinya sangat kecewa dengan adanya kegiatan hiburan malam yang bebas beroperasi sampai dini hari.
"Jangan salahkan pengusahanya, karena mereka difasilitasi oleh oknum yang ada di Pemerintahan" Ucap Yudha.
Lebih lanjutnya, dirinya mengatakan jika Perda benar benar di terapkan, maka pengusaha hiburan malam pastinya akan tunduk pada peraturan.
" Hal yang gampang sekali kita lihat, kalau Pemerintahnya tegak dan tegas, mana mungkin pengusaha berani, kan tinggal di cabut izin nya" Jelasnya.
Berdasarkan pengamatan nya saat melintas di jalinsum sekitar pukul 02.00 wib dirinya melihat ada tempat hiburan malam karaoke TR dan diskotiq VG yang beroperasi sampai dini hari.
"Ada karaoke dan diskotiq buka sampai dini hari, sekitar jam 2 an gitu" Sebutnya.
Yudha yang dikatehui juga putra daerah Asahan yang kini menetap di Kota Medan sangat menyayangkan sekali hal itu bisa terjadi.
Menurutnya, jika setiap perda pasti ada ketentuan dan aturan nya, baik dari segi perizinan nya sampai jam operasionalnya.
Lembaga Monitoring Hukum Anggaran Indonesia meminta agar pihak DPRD Kabupaten Asahan harus peka terhadap hal ini.
Selain itu juga, DPRD kabupaten Asahan diminta untuk memfasilitasi diadakan nya Fokus Group Diskusi dengan mengundang Pihak Pemerintah, Elemen Masyarakat, Tokoh Agama dan Adat serta para Awak media untuk diskusi masalah perda hiburan malam.
"Nanti kami akan surati DPRD secara resmi untuk memfasilitasi diadakan nya FGD" Tutup Yudha
Penulis. Kartika SS