RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Diduga Oknum Petugas SPBU NO. 14.202.140 Bebas Jual BBM Pertalite Kepada Penampung Menggunakan Jerigen

INFO MEDAN I
Medan - Salah satu SPBU di Kota Medan yang terletak di Medan timur masih melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan Jirigen kepada pengecer/penampung Kamis (17/10/2024). PT.PERTAMINA (PERSERO ) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen. Hal ini tidak di benarkan karena pertalite telah di tetapkan sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium. Larangan tersebut sebagaimana di atur surat edaran MENTRI ESDM NO.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur. Terkait semua itu jelas sudah ada ketentuan nya dari MENTRI ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak di perkenankan untuk diperjual belikan kembali, langkah ini dilakukan menyusul di tetapkan nya pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP), sesuai dengan kepmen ESDM nomor 37 tahun 2022. SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ) SPBU 14.202.140 yang terletak di Jl. Arif Rahman hakim Pasar Merah Kec.Medan Area kota Medan dengan jelas diketahui masih melayani pembelian BBM subsidi ke pengecer/penampung dengan menggunakan Jirigen. Menurut keterangan masyarakat sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya, Modus pularisasinya penjualan pertalite di lakukan setiap hari, dan itu sudah di ketahui oleh Oknum penangung jawab SPBU nya bg, lalu kemudian mereka melayani pembelian BBM subsidi ke pengecer/ penampung dengan menggunakan jirigen, dengan cara terang terangan, dan jerigen yang di gunakan untuk tempat mengisi BBM jenis pertalite "Setiap pembelian per jerigen di kenak kan biaya Rp. 2000 sampai dengan 5000 per jerigen. "Ucap nya Untuk itu apa yang dilakukan pihak Oknum petugas (SPBU) nakal tersebut yang sudah menyalahgunakan (BBM) bersubsidi, itu sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi ( Migas ), dan para pelaku nakal tersebut dapat di ancam dengan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.0000,000,000, ( Enam puluh miliar rupiah). Masyarakat berharap kepada PT. Pertamina Persero agar memberi tindakan tegas kepada Pihak Oknum petugas SPBU Pertamina No. 14.202.140. yang sudah memperbolehkan melayani pembelian BBM subsidi ke pengecer/penampung dengan menggunakan Jirigen secara bergantian, karena tidak mematuhi atau tidak melakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup narsum yang tidak mau disebutkan namanya itu. Penulis. Team Editor. Admin

You may like these posts