RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Diduga pihak PTPN-IV Kebun Balimbingan Kabupaten Simalungun, "Main Mata" Dengan Vendor Pelaksana Penanaman Ulang (TU) Di Afdeling II dan III.



Infomedandn.com|Simalungun. Manager kebun unit balimbingan PTPN IV memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan untuk yang ke 2 kalinya via Whats Up (28/03/2024) dan (11/07/2024).

PT. Perkebunan Nusantara IV ( Persero) unit Balimbingan, melaksanakan peremajaan tanaman sawit pada sebahagian lokasi afdeling yakni di afdeling II dan III.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengganti tanaman yang sudah tidak produktif lagi menjadi tanaman ulang (TU) yang nantinya diharapkan untuk meningkatkan hasil produksi, tentu dalam hal ini lahan harus benar- benar dikelola dengan semaksimal mungkin mulai dari penebangan batang sawit yang sudah tua hingga penggemburan tanah agar nantinya lahan benar-benar layak dan subur kembali, tujuannya dari penanaman ulang tanaman sawit (TU) tersebut agar dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan sesuai dengan waktu yang di harapkan. 

Dalam pelaksanakan pekerjaan tersebut Perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebut saja PT. Perkebunan Nusantara IV, tentunya tidak sedikit dana yang mereka alokasikan untuk melaksanakannya, yang selanjutnya akan di kerjakan oleh pihak ke 3 (Penyedia Jasa/Vendor).




Dari hasil pengamatan langsung dilokasi, team wartawan media online Infomedandn.com pada bulan Maret dan juli 2024 dilokasi pekerjaan, ada dugaan bahwa pihak dari PTPN IV (Kebun Unit Balimbingan) tidak melakukan pengawasan yang maksimal terhadap Vendonya, sehingga di dalam proses penebangan batang sawit yang kemudian dilakukan penyipingan/ciping (cincang batang) banyak ditemukan berukuran besar yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat dalam RKS, begitu juga dengan hasil lukuan yang terlihat tidak maksimal, dan rumpukan cipingan batang sawit juga menjadi pertanyaan, sebab pada lokasi ditemukan areal rumpukan yang terlalu lebar sehingga nantinya akan mempersempit areal tanam, dan akan berdampak berkurangnya luas lahan lukuan yang telah di rencanakan.

Dengan melihat hasil pekerjaan tersebut vendor dan pihak PTPN IV Balimbingan diduga ada kongkalikong  "kesepakatan" untuk memperoleh keuntungan demi kepentingan pribadi / golongan, dengan cara pelaksanan pekerjaan lukuan serta jenis pekerjaan yang lainnya, diduga vendor tidak maksimal dalam melaksanakan pekerjaan-nya sesuai dengan kontrak yang telah disep9akati dari awal. Dilokasi, luas area yang dikerjakan oleh pihak vendor tidak sesuai, sehingga tidak tertutup kemungkinan bahwa jam kerja pengoperasian alat berat akan berkurang dalam hal ini berarti pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) juga sudah pasti berkurang.




Dengan adanya penghematan jam kerja alat berat dan Penghematan BBM tersebut, sudah pasti berakibat terhadap mutu dan kualitas pekerjaan pun sangat diragukan. Sehingga dugaan untuk pembayaran hasil pekerjaan yang akan dibayarkan oleh pihak PTPN IV akan mengalami kelebihan pembayaran terhadap Vendor dan ini jelas bertentangan dengan tata kelola keuangan Negara serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketika dimintai tanggapan dari pihak Manager Perkebunan PTPN IV Unit Balimbingan, hingga berita ini di kirimkan kemeja redaksi, pihak PTPN IV Unit Balimbingan belum ada memberikan tanggapan terkait pekerjaan yang mereka laksanakan tersebut. 

Pewarta : Kabiro-Simalungun (PP).









You may like these posts