Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Penuhi Panggilan Kejati Sumut Dugaan Korupsi 73,2M
IM | MEDAN - Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut).
Pemanggilan Humarkar terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar di PDAM Tirtanadi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan dilakukan beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, pemanggilan terhadap Humarkar Ritonga ini bentuk klarifikasi atas laporan yang masuk ke Kejati Sumut.
"Ada informasi (dugaan korupsi) disampaikan masyarakat. Kemudian dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," kata Yos, Sabtu (5/8/).
Yos mengatakan, pihaknya masih mendalami informasi dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar tersebut.
Sehingga, kata Yos, perlu adanya pemanggilan klarifikasi dari pejabat terkait.
"Adapun yang disampaikan terkait adanya indikasi melanggar aturan perundang-undangannya, sehingga untuk melihat kebenaran tersebut dilakukan klarifikasi," pungkasnya.
Terpisah, dikutip dari Tribunnews, Sekertaris PDAM Tirtanadi, Boy Baihaqhi dan Kabid Komunikasi PDAM Tirtanadi, Martha Tobing bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Keduanya tak mau menjawab soal adanya indikasi dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi tersebut.(red)
Editing : Bern