Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap Sebanyak 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukumnya
Infomedandn.com | MEDAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap sebanyak 7 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelimanya ditangkap dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama unsur TNI dan Pemerintahan pada Sabtu (4/3/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH melalui pesan Whatsapp.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 14:00 wib, beralamat di Jalan Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.
7 orang yang terduga yang berhasil diamankan masing-masing S, 41 tahun, B 25 tahun, R 29 tahun, SHU 21, MU 21, MY 29 dan S 45 Tahun.
Dari 7 orang tersangka polisi berhasil menyita berupa barang bukti dari masing-masing tersangka 4 plastik klip berukuran sedang berisi shabu, 17 plastik klip kecil berisi shabu, 1 bungkus plastic klip kosong, 3 buah buku catatan, 1 unit HP, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah samurai dan uang tunai Rp. 6.649.000,-.
Akibat perbuatan para tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba ke 7 orang itu, beserta barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna diproses hukum. {Dicky}