RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Polsek Medan Timur Melaksanakan Mediasi Terhadap Kasus Pungutan Liar (PUNGLI)


Infomedandn.com |Medan – Polsek Medan Timur melaksanakan mediasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Suhendri alias Doyok (37). Sedangkan korbannya adalah Lie Gweak Lie (56). Keduanya warga Jalan Jemadi, Kel. Pulo Brayan Darat, Kec. Medan Timur.


“Restoratif justice itu kita terapkan karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai,” ujar Kapolsek Medan Timur kepada Infomedandn.com , Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Binsar Simamora, Jumat (5/8/2022).


Kata dia, dasar dilakukan mediasi itu karena terlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur pada Kamis (4/8/2022) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel.


Restoratif justice itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya. “Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,”katanya. Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2022), pelaku diduga melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30, Kel, Pulo Brayan Darat 2, Kec, Medan Timur.


Perbuatan pelaku terekam dan kamera dan viral di media media sosial. Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Terduga pelaku pungli dan korban sepakat berdamai di Mapolsek Medan Timur, Jumat (5/8/2022) malam. {Dicky}

You may like these posts