RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan

RADIO JOY FM - Klik Gbr Utk Mendengarkan
Semudah mendengarkan, Klik Gbr dan Linknya

Lapangan Merdeka Medan Mulai Direvitalisasi 4 Juli Mendatang


Infomedandn.com | Medan - Lapangan Merdeka Medan mulai direvitalisasi 4 Juli mendatang. Revitalisasi sendiri mengusung pendekatan history urban landscape. Di lapangan merdeka juga akan dibangun tempat parkir bawah tanah atau basement.

"Konsep utamanya adalah pelestarian ruang kota bersejarah dan konteks dinamika rancang kota kontemporer," ujar Suhardi Hartono, arsitek untuk revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, seperti dikutip dari website resmi Pemkot Medan, Minggu (5/6/2022).

Di samping itu, lanjutnya, revitalisasi ini mempertahankan signifikansi sejarah dan karakter Lapangan Merdeka, termasuk mempertahankan keberadaan pohon-pohon tua di sana.

"Dalam revitalisasi ini juga dirancang tempat parkir yang akan dibangun di bawah tanah," katanya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan revitalisasi lapangan merdeka yang melengkapi penataan kawasan kota lama Kesawan.

Bobby berharap revitalisasi ini juga akan menciptakan keterhubungan antara Kesawan, Lapangan Merdeka, dan Stasiun Kereta Api. "Persoalan parkir di kawasan tersebut terpecahkan melalui revitalisasi yakni dengan membangun tempat parkir terpusat di bawah tanah," katanya.

Sebelum revitalisasi dimulai, Lapangan Merdeka Medan akan dikosongkan terlebih dahulu.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan tanggal 20 Juni 2022 Lapangan Merdeka harus kosong.

"Tanggal 20 Juni mendatang mereka sudah harus pindah ke lokasi yang sudah ditentukan," kata Endar, Jumat (3/6/2022).


Pengosongan tersebut merupakan bagian dari tahapan revitalisasi lapangan merdeka. Selain Merdeka Walk, sejumlah kantor dinas juga akan dipindahkan termasuk kantor Satlantas Polrestabes Medan.

"Kantor dinas seperti dinas perhubungan, dinas pertamanan bahkan satlantas juga ikut pindah," ujarnya.

Namun dia tidak merinci ke mana kantor tersebut akan direlokasi. Selain itu menurut Endar, bagi yang tidak mau pindah, tidak ada sanksi hukum yang akan diberikan oleh Pemkot Medan

"Ya kalau sanksi secara hukum ya tidak ada, ini kan kita menghimbau," tutupnya. {Dicky}

You may like these posts