Polda Sumatera Utara Mencopot Jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru
Infomedandn.com | MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dari jabatannya. Dia dicopot imbas menetapkan pedagang ditikam jadi tersangka.
"Iya (dicopot dari jabatannya)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Senin (1/11/2021).
Hadi mengatakan pencopotan itu telah disampaikan oleh Kapolda Irjen Panca Putra. Yang bersangkutan telah ditarik dan diganti sama lainnya.
"Kapolda sudah menyampaikan hal itu," ucap Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanit hingga penyidik Polsek Medan Baru. Mereka diperiksa terkait seorang pedagang Pasar atau Pajak Pringgan Medan, BA, yang menjadi korban penusukan, ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasti. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan tetapi sampai sejauh mana karena tidak semua kasus itu disamakan. Jadi ini berkaitan sekali lagi, kasus saling melapor terhadap sebuah kejadian yang sama," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (29/10).
Panca mengatakan kasus seperti ini ternyata menjadi fenomena di Sumut. Untuk itu, dia menjadikan fenomena ini sebagai 'PR' (pekerjaan rumah) untuk melakukan evaluasi.
"Nah ini sudah menjadi fenomena rupanya yang di Sumut ini tetapi ini menjadi PR saya untuk saya lakukan evaluasi ulang terhadap kasus-kasus saling lapor seperti ini. Mudah-mudahan dalam waktu, kita sampaikan keputusannya terkait dengan penetapan yang bersangkutan," ucap Panca.
Panca pun menyebut sudah ada aturan yang menjadi acuan untuk kasus saling lapor. Dia menyebut aturan itu akan menjadi pedoman yang harus dijalankan ke depan.
"Begini, Polri sudah membuat aturan kita tidak bisa menolak sebuah laporan. Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor seperti ini, sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dijalankan kembali jajaran saya," ucap Panca.
"Saya minta ini sudah dilakukan, saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi yang ada dan ditangani oleh jajaran saya di Sumut. Ini untuk menghindari terjadinya kasus-kasus seperti ini," sebut Panca.
Kemudian, Panca juga mengatakan setiap gelar perkara ke depan akan dilaksanakan di tingkat Polres.
"Kita sudah membuat aturan, bahwa setiap ada gelar perkara, apalagi penetapan tersangka, upaya paksa itu dilaksanakan paling rendah di tingkat Polres. Polsek-polsek menyelidiki perkara itu harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Ini akan saya maksimalkan kembali supaya mengingatkan jajaran saya. Ini bisa terjadi karena semua anak-anak di Polri itu petugas penyidiknya itu rotasinya sangat cepat sehingga ini salah satu temuan saya mereka tidak memahami secara utuh aturan yang sudah ada," ucap Panca. (Dicky)